Rabu, 11 Maret 2015

Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja



DENI PRADESTA
03121402050
TEKNIK PERTAMBANGAN


A. Pengertian Kesehatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan industri dalam pembinaan ketenagakerjaan. Dengan terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja yang baik , ,aka dapat dikembangkan rasa aman dan menimbulkan semangat bekerja  yang tinggi bagi para karyawan yang dapat mempengaruhi naiknya produktivitas kerja. Dengan keberhasilan tersebut merupakan kunci yang sangat penting untuk mencapai keberhasilan untuk pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan pemerintah. Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan, kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tenaga kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif.K3 merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk meminimalkan dan mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan penyakit akibat hubungan kerja (Budiono, dkk 2003).Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Sementara itu dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 5 Tahun 1996 disebutkan bahwa untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja serta untuk memelihara sumber produksi, proses produksi dan lingkungan kerja dalam keadaan aman, maka diperlukan adanya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).K3 merupakan suatu sistem pengaturan kebijakan-kebijakan perusahaan, khususnya dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).K3 ini berfungsi sebagai kontrol bagi pelaksanaan kebijakan K3 yang diterapkan oleh perusahaan.Tujuan akhir dari K3 ini adalah untuk menurunkan dan atau menghilangkan angka kecelakaan kerja.
PT Pertamina (Persero) UP VI Balongan Indramayu merupakan kilang keenam dari tujuh kilang Direktorat Pengolahan PT Pertamina (Persero) dengan kegiatan bisnis utamanya adalah mengolah minyak mentah (Crude Oil) menjadi produk-produk BBM (Bahan Bakar Minyak), Non BBM dan Petrokimia. UP VI Balongan mulai beroperasi sejak tahun 1994.Kilang ini berlokasi di Indramayu (Jawa Barat) sekitar ± 200 km arah timur Jakarta, dengan wilayah operasi di Balongan, Mundu dan Salam Darma. Bahan baku yang diolah di Kilang UP VI Balongan adalah minyak mentah Duri dan Minas yang berasal dari Propinsi Riau.
Balongan sangat strategis bagi bisnis Pertamina maupun bagi kepentingan nasional.Sebagai Kilang yang relatif baru dan telah menerapkan teknologi terkini, Pertamina UP VI mempunyai nilai ekonomis yang tinggi.Sejalan dengan tuntutan bisnis ke depan, PT Pertamina Balongan terus mengembangkan potensi bisnis yang dimiliki melalui penerapan teknologi baru, pengembangan produk-produk unggulan baru, serta penerapan standar internasional dalam sistem manajemen mutu dengan tetap berbasis pada komitmen ramah lingkungan. Proses-proses produksi tersebut banyak menggunakan peralatan produksi yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga penerapan K3 sangat diperlukan dalam sistem kerja perusahaan tersebut.

B. Tujuan  Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penerapan K3 menurut Suardi (2007) mempunyai tujuan yaitu:
ü  Melindungi setiap tenaga kerja dari segala bahaya
ü  Melindungi setiap orang baik pekerja maupun orang lain yang berada ditempat kerja atas keselamatannya
ü  Meningkatkan produktivitas kerja
ü  Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien
ü  Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya,

Tujuan dan sasaran K3 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 tahun 1996 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang terintregasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Dengan peraturan perundangan ditetapkannya syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk:
ü Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
ü Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
ü Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
ü Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
ü Memberi pertolongan pada kecelakaan;
ü Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
ü Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu;
ü Kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
ü Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physic maupum psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
ü Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
ü Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
ü Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
ü Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
ü Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
ü Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
ü Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
ü Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
ü Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
ü Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
C. Prinsip Dasar K3
Menurut Direktorat Pengawasan Norma K3 Dijen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Depnakertrans RI (2006). Prinsip dasar SMK3 terdiri dari 5 poin yang dilaksanakan secara berkesinambungan, kelima prinsip tersebut adalah:
  1. Komitmen
Komitmen dibagi menjadi 3 hal penting yaitu: Kepemimpinan dan komitmen, tinjauan awal K3 dan Kebijakan K3. Pentingnya komitmen untuk menerapkan SMK3 ditempat kerja dari seluruh pihak yang ada ditempat kerja, terutama dari pihak pengurus dan tenaga kerja.Dan pihak-pihak lain juga diwajibkan untuk berperan serta dalam penerapan ini.
  1. Perencanaan
Perencanaan yang dibuat oleh perusahaan harus efektif dengan memuat sasaran yang jelas sebagai pengejawantahan dari kebijakan K3 tempat kerja dan indicator kinerja serta harus dapat menjawab kebijakan K3.Hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan adalah identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko serta hasil tinjauan awal terhadap K3.
3. Implementasi
Setelah membuat komitmen dan perencanaan maka kini telah tiba pada tahap penting yaitu penerapan K3. Pada tahap ini perusahaan perlu memperhatikan antara lain: adanya jaminan kemampuan, kegiatan pendukung, identifikasi sumber bahaya penilaian dan pengendalian risiko.
4. Pengukuran/evaluasi
            Pengukuran dan evaluasi ini merupakan alat yang berguna untuk: mengetahui keberhasilan penerapan K3, melakukan identifikasi tindakan perbaikan, mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3. Guna menjaga tingkat kepercayaan terhadap data yang akan diperoleh maka beberapa proses harus dilakukan seperti kalibrasi alat, pengujian peralatan dan contoh piranti lunak dan perangkat keras. Ada tiga kegiatan dalam melakukan pengukuran dan evaluasi yang diperkenalkan oleh peraturan ini: inspeksi dan pengujian, audit K3, tindakan perbaikan dan pencegahan.
5. Peninjauan ulang dan perbaikan
Tinjauan ulang harus meliputi: Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3, tujuan sasaran dan kinerja K3, hasil temuan audit K3, Evaluasi efektifitas penerapan K3, dan Kebutuhan untuk mengubah K3.
E. Pelaksanaan K3                                                                                           
Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain : setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat, dan lingkungan di sekitarnya (www.depkes.go.id, 2009).
Penerapan K3 dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja wajib menerapkan SMK3. Pelaksanaan K3 dilakukan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan. Ketentuan-ketentuan yang wajib dilaksanakan dalam penerapan K3 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996 adalah:
  1. Menetapkan Kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
  2. Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan sasaran penerapan K3.
  3. Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja.
  4. Mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
  5. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurut Suardi (2007), Tahapan dan langkah-langkah yang harus dilakukan suatu untuk memudahkan dalam menerapkan pengembangan K3 terbagi menjadi dua bagian besar yaitu:
  1. Tahap persiapan
Tahap ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan suatu perusahaan.Langkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personil, mulai dari menyatakan komitmen sampai dengan menetapkan kebutuhan sumber daya yang diperlukan. Adapun tahap persiapan ini antara lain:
Komitmen manajemen puncak
ü Menentukan ruang lingkup
ü Menetapkan cara penerapan
ü Membentuk kelompok penerapan
ü Menetapkan sumber daya yang diperlukan
2. Tahap Pengembangan dan Penerapan
Sistem dalam tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh organisasi/ perusahaan dengan melibatkan banyak personil. Langkah-langkah tersebut adalah:
ü  Menyatakan komitmen
     Penerapan Sistem Manajemen tidak akan berjalan tanpa adanya komitmen terhadap sistem manajemen tersebut. Manajemen harus benar-benar menyadari bahwa merekalah yang paling bertanggung jawab terhadap keberhasilan dan kegagalan penerapanK3.Komitmen harus dinyatakan dengan tindakan nyata agar diketahui oleh seluruh staf dan karyawan perusahaan.
ü  Menetapkan cara penerapan
     Perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan ataupun personel perusahaan yang mampu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan orang untuk menerapkan K3.
ü  Membentuk kelompok kerja penerapan
     Jika perusahaan akan membentuk kelompok kerja sebaiknya anggota kelompok kerja tersebut terdiri atas seorang wakil dari setiap unit kerja, biasanya manajer unit kerja. Hal ini penting karena mereka yang paling bertanggung jawab terhadap setiap unit kerja yang bersangkutan.
ü  Menetapkan sumber daya yang diperlukan
Sumber daya di sini mencakup orang atau personil, perlengkapan, waktu, dan dana. Orang yang dimaksud adalah beberapa orang yang diangkat secara resmi di luar tugas-tugas pokoknya dan terlibat penuh dalam proses penerapan. Perlengkapan adalah perlunya mempersiapkan kemungkinan ruangan tambahan untuk menyimpan dokumen atau komputer tambahan untuk mengolah dan menyimpan data.Waktu yang diperlukan tidaklah sedikit terutama bagi orang yang terlibat dalam penerapan, mulai mengikuti rapat, pelatihan, mempelajari bahan-bahan pustaka, menulis dokumen mutu sampai menghadapi kegiatan audit dan assessment. Sementara dana diperlukan adalah untuk membayar konsultan (jika menggunakan jasa konsultan), lembaga sertifikasi, dan biaya untuk pelatihan karyawan diluar perusahaan. Serta peralatan khusus untuk pengendalian risiko dan bahaya yang ditimbulkan dalam penerapan K3.
3. Kegiatan penyuluhan
     Kegiatan penyuluhan ini harus diarahkan untuk mencapai tujuan, antara lain:
ü  Menyamakan persepsi dan motivasi terhadap pentingnya penerapan K3 bagi kinerja perusahaan.
ü  Membangun komitmen menyeluruh mulai dari direksi, manajer, staf, dan seluruh jajaran dalam perusahaan untuk bekerja bersama-sama dalam menerapakan standar sistem.
4. Peninjauan system
Kelompok kerja yang telah terbentuk meninjau sistem yang sedang berlangsung dengan membandingkannyabdengan persyaratan yang ada dalam SMK3. Peninjauan dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan meninjau dokumen prosedur dan meninjau pelaksanaannya.
5. Penyusunan Jadwal Kegiatan
Jadwal kegiatan disusun setelah melakukan peninjauan dengan mempertimbangkan:
ü Ruang lingkup pekerjaan
ü Kemampuan wakil manajemen dan kelompok kerja penerapan
ü Keberadaan proyek
6. Pengembangan K3
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam tahap pengembangan sistem adalah dokumentasi, pembagian kelompok, penyusunan bagan alir, penulisan manual SMK3, prosedur dan instruksi kerja.

7. Penerapan Sistem
Penerapan sisitem harus dilaksanakan sedikitnya tiga bulan sebelum pelaksanaan audit internal.Waktu tiga bulan diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti (dalam bentuk rekaman tercatat) secara memadai dan untuk melaksanakan penyempurnaan sistem serta modifikasi dokumen.
8. Proses Sertifikasi
Perusahaan diharapkan melakukan sertifikasi dengan memilih lembaga sertifikasi yang sesuai.Tingkat penerapan K3 dibagi menjadi 3 tingkatan :
ü Perusahaan kecil atau perusahaan dengan tingkat risiko rendah harus menetapkan sebanyak 64 kriteria (enam puluh empat) kriteria.
ü Perusahaan sedang atau perusahaan dengan tingkat risiko menengah harus menerapkan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) kriteria.
ü Perusahaan besar atau perusahaan dengan tingkat risiko tinggi harus menerapkan sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) kriteria.

F. Kesimpulan
Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di PT Pertamina (persero) harus dilakukan dengan baik dan benar. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya implikasi kerugian baik secara mikro perusahaan maupun makro nasional dan internasional perusahaan berupa kerugian alokasi dana kecelakaan tenaga kerja, penurunan kegiatan ekonomi dan industry, menurunnya kegiatan riset pendidikan dan teknologi, terganggunya kestabilitas ketahanan kegiatan politik, ekonomi dan social, meningkatnya pengangguran, kemiskinan maupun kriminalitas. Selain itu dapat berdampak pada citra dan kepercayaan PT Pertamina sebagai perusahaan kelas dunia dalam persaingan pasar bebas di era-globalisasi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar