DENI
PRADESTA
03121402050
TEKNIK
PERTAMBANGAN
A.
Pengertian Kesehatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
Kesehatan dan keselamatan kerja
(K3) merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan industri dalam pembinaan
ketenagakerjaan. Dengan terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja yang baik ,
,aka dapat dikembangkan rasa aman dan menimbulkan semangat bekerja yang tinggi bagi para karyawan yang dapat
mempengaruhi naiknya produktivitas kerja. Dengan keberhasilan tersebut
merupakan kunci yang sangat penting untuk mencapai keberhasilan untuk
pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan pemerintah. Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang
meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan,
prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan,
pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan, kebijakan keselamatan dan kesehatan
kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tenaga kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif.K3
merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk meminimalkan dan mencegah kecelakaan
kerja, penyakit akibat kerja, dan penyakit akibat hubungan kerja (Budiono, dkk
2003).Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa
setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja,
agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan
lingkungan disekitarnya. Sementara itu dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
Nomor 5 Tahun 1996 disebutkan bahwa untuk menjamin keselamatan dan kesehatan
kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja serta untuk memelihara
sumber produksi, proses produksi dan lingkungan kerja dalam keadaan aman, maka
diperlukan adanya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).K3 merupakan suatu sistem
pengaturan kebijakan-kebijakan perusahaan, khususnya dalam bidang keselamatan
dan kesehatan kerja (K3).K3 ini berfungsi sebagai kontrol bagi pelaksanaan
kebijakan K3 yang diterapkan oleh perusahaan.Tujuan akhir dari K3 ini adalah
untuk menurunkan dan atau menghilangkan angka kecelakaan kerja.
PT Pertamina (Persero) UP VI Balongan Indramayu merupakan kilang keenam dari tujuh
kilang Direktorat Pengolahan PT Pertamina (Persero) dengan kegiatan bisnis
utamanya adalah mengolah minyak mentah (Crude Oil) menjadi produk-produk
BBM (Bahan Bakar Minyak), Non BBM dan Petrokimia. UP VI Balongan mulai
beroperasi sejak tahun 1994.Kilang ini berlokasi di Indramayu (Jawa Barat)
sekitar ± 200 km arah timur Jakarta, dengan wilayah operasi di Balongan, Mundu
dan Salam Darma. Bahan baku yang diolah di Kilang UP VI Balongan adalah minyak
mentah Duri dan Minas yang berasal dari Propinsi Riau.
Balongan sangat strategis bagi bisnis Pertamina maupun bagi kepentingan nasional.Sebagai Kilang yang relatif baru dan telah menerapkan teknologi terkini, Pertamina UP VI mempunyai nilai ekonomis yang tinggi.Sejalan dengan tuntutan bisnis ke depan, PT Pertamina Balongan terus mengembangkan potensi bisnis yang dimiliki melalui penerapan teknologi baru, pengembangan produk-produk unggulan baru, serta penerapan standar internasional dalam sistem manajemen mutu dengan tetap berbasis pada komitmen ramah lingkungan. Proses-proses produksi tersebut banyak menggunakan peralatan produksi yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga penerapan K3 sangat diperlukan dalam sistem kerja perusahaan tersebut.
Balongan sangat strategis bagi bisnis Pertamina maupun bagi kepentingan nasional.Sebagai Kilang yang relatif baru dan telah menerapkan teknologi terkini, Pertamina UP VI mempunyai nilai ekonomis yang tinggi.Sejalan dengan tuntutan bisnis ke depan, PT Pertamina Balongan terus mengembangkan potensi bisnis yang dimiliki melalui penerapan teknologi baru, pengembangan produk-produk unggulan baru, serta penerapan standar internasional dalam sistem manajemen mutu dengan tetap berbasis pada komitmen ramah lingkungan. Proses-proses produksi tersebut banyak menggunakan peralatan produksi yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga penerapan K3 sangat diperlukan dalam sistem kerja perusahaan tersebut.
B. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penerapan K3 menurut Suardi (2007)
mempunyai tujuan yaitu:
ü Melindungi setiap tenaga kerja dari segala bahaya
ü Melindungi setiap orang baik pekerja maupun orang lain
yang berada ditempat kerja atas keselamatannya
ü Meningkatkan produktivitas kerja
ü Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan
secara aman dan efisien
ü Sebagai alat untuk mencapai derajat
kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya,
Tujuan dan
sasaran K3 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 tahun 1996
adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
yang terintregasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit
akibat kerja serta menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Dengan peraturan perundangan ditetapkannya syarat-syarat keselamatan kerja
adalah untuk:
ü Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
ü Mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran;
ü Mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan;
ü Memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya;
ü Memberi pertolongan pada kecelakaan;
ü Memberi alat-alat perlindungan diri
pada para pekerja;
ü Mencegah dan mengendalikan timbul
atau menyebar luasnya suhu;
ü Kelembaban, debu, kotoran, asap,
uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
ü Mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja baik physic maupum psychis, peracunan,
infeksi dan penularan.
ü Memperoleh penerangan yang cukup dan
sesuai;
ü Menyelenggarakan suhu dan lembab
udara yang baik;
ü Menyelenggarakan penyegaran udara
yang cukup;
ü Memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban;
ü Memperoleh keserasian antara tenaga
kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
ü Mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
ü Mengamankan dan memelihara segala
jenis bangunan;
ü Mengamankan dan memperlancar
pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
ü Mencegah terkena aliran listrik yang
berbahaya;
ü Menyesuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
C. Prinsip Dasar K3
Menurut
Direktorat Pengawasan Norma K3 Dijen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan,
Depnakertrans RI (2006). Prinsip dasar SMK3 terdiri dari 5 poin yang
dilaksanakan secara berkesinambungan, kelima prinsip tersebut adalah:
- Komitmen
Komitmen dibagi menjadi 3 hal
penting yaitu: Kepemimpinan dan komitmen, tinjauan awal K3 dan Kebijakan K3.
Pentingnya komitmen untuk menerapkan SMK3 ditempat kerja dari seluruh pihak
yang ada ditempat kerja, terutama dari pihak pengurus dan tenaga kerja.Dan
pihak-pihak lain juga diwajibkan untuk berperan serta dalam penerapan ini.
- Perencanaan
Perencanaan yang dibuat oleh
perusahaan harus efektif dengan memuat sasaran yang jelas sebagai pengejawantahan
dari kebijakan K3 tempat kerja dan indicator kinerja serta harus dapat menjawab
kebijakan K3.Hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan adalah identifikasi
sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko serta hasil tinjauan awal
terhadap K3.
3. Implementasi
Setelah membuat komitmen dan
perencanaan maka kini telah tiba pada tahap penting yaitu penerapan K3. Pada
tahap ini perusahaan perlu memperhatikan antara lain: adanya jaminan kemampuan,
kegiatan pendukung, identifikasi sumber bahaya penilaian dan pengendalian
risiko.
4. Pengukuran/evaluasi
Pengukuran dan evaluasi ini merupakan alat yang
berguna untuk: mengetahui keberhasilan penerapan K3, melakukan identifikasi
tindakan perbaikan, mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3. Guna
menjaga tingkat kepercayaan terhadap data yang akan diperoleh maka beberapa
proses harus dilakukan seperti kalibrasi alat, pengujian peralatan dan contoh
piranti lunak dan perangkat keras. Ada tiga kegiatan dalam melakukan pengukuran
dan evaluasi yang diperkenalkan oleh peraturan ini: inspeksi dan pengujian,
audit K3, tindakan perbaikan dan pencegahan.
5. Peninjauan ulang dan perbaikan
Tinjauan
ulang harus meliputi: Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3, tujuan sasaran
dan kinerja K3, hasil temuan audit K3, Evaluasi efektifitas penerapan K3, dan
Kebutuhan untuk mengubah K3.
E.
Pelaksanaan K3
Pelaksanaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
telah mengamanatkan antara lain : setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya
kesehatan kerja agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga,
masyarakat, dan lingkungan di sekitarnya (www.depkes.go.id, 2009).
Penerapan K3
dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak
seratus orang atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh
karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan
kerja wajib menerapkan SMK3. Pelaksanaan K3 dilakukan oleh Pengurus, Pengusaha
dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan. Ketentuan-ketentuan yang wajib
dilaksanakan dalam penerapan K3 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 5 Tahun 1996 adalah:
- Menetapkan Kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
- Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan sasaran penerapan K3.
- Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja.
- Mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
- Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurut
Suardi (2007), Tahapan dan langkah-langkah yang harus dilakukan suatu untuk
memudahkan dalam menerapkan pengembangan K3 terbagi menjadi dua bagian besar
yaitu:
- Tahap persiapan
Tahap ini merupakan langkah awal
yang harus dilakukan suatu perusahaan.Langkah ini melibatkan lapisan manajemen
dan sejumlah personil, mulai dari menyatakan komitmen sampai dengan menetapkan
kebutuhan sumber daya yang diperlukan. Adapun tahap persiapan ini antara lain:
Komitmen manajemen puncak
ü Menentukan ruang lingkup
ü Menetapkan cara penerapan
ü Membentuk kelompok penerapan
ü Menetapkan sumber daya yang
diperlukan
2. Tahap Pengembangan dan Penerapan
Sistem dalam
tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh organisasi/
perusahaan dengan melibatkan banyak personil. Langkah-langkah tersebut adalah:
ü Menyatakan komitmen
Penerapan Sistem Manajemen tidak akan berjalan tanpa
adanya komitmen terhadap sistem manajemen tersebut. Manajemen harus benar-benar
menyadari bahwa merekalah yang paling bertanggung jawab terhadap keberhasilan
dan kegagalan penerapanK3.Komitmen harus dinyatakan dengan tindakan nyata agar
diketahui oleh seluruh staf dan karyawan perusahaan.
ü Menetapkan cara penerapan
Perusahaan dapat menggunakan jasa
konsultan ataupun personel perusahaan yang mampu untuk mengorganisasikan dan
mengarahkan orang untuk menerapkan K3.
ü Membentuk kelompok kerja penerapan
Jika perusahaan akan membentuk
kelompok kerja sebaiknya anggota kelompok kerja tersebut terdiri atas seorang
wakil dari setiap unit kerja, biasanya manajer unit kerja. Hal ini penting
karena mereka yang paling bertanggung jawab terhadap setiap unit kerja yang
bersangkutan.
ü Menetapkan sumber daya yang
diperlukan
Sumber daya
di sini mencakup orang atau personil, perlengkapan, waktu, dan dana. Orang yang
dimaksud adalah beberapa orang yang diangkat secara resmi di luar tugas-tugas
pokoknya dan terlibat penuh dalam proses penerapan. Perlengkapan adalah
perlunya mempersiapkan kemungkinan ruangan tambahan untuk menyimpan dokumen
atau komputer tambahan untuk mengolah dan menyimpan data.Waktu yang diperlukan
tidaklah sedikit terutama bagi orang yang terlibat dalam penerapan, mulai
mengikuti rapat, pelatihan, mempelajari bahan-bahan pustaka, menulis dokumen
mutu sampai menghadapi kegiatan audit dan assessment. Sementara dana
diperlukan adalah untuk membayar konsultan (jika menggunakan jasa konsultan),
lembaga sertifikasi, dan biaya untuk pelatihan karyawan diluar perusahaan.
Serta peralatan khusus untuk pengendalian risiko dan bahaya yang ditimbulkan
dalam penerapan K3.
3. Kegiatan penyuluhan
Kegiatan penyuluhan ini harus diarahkan untuk mencapai
tujuan, antara lain:
ü Menyamakan persepsi dan motivasi terhadap
pentingnya penerapan K3 bagi kinerja perusahaan.
ü Membangun komitmen menyeluruh mulai
dari direksi, manajer, staf, dan seluruh jajaran dalam perusahaan untuk bekerja
bersama-sama dalam menerapakan standar sistem.
4. Peninjauan system
Kelompok kerja yang telah terbentuk
meninjau sistem yang sedang berlangsung dengan membandingkannyabdengan
persyaratan yang ada dalam SMK3. Peninjauan dapat dilakukan melalui 2 cara
yaitu dengan meninjau dokumen prosedur dan meninjau pelaksanaannya.
5. Penyusunan Jadwal Kegiatan
Jadwal
kegiatan disusun setelah melakukan peninjauan dengan mempertimbangkan:
ü Ruang lingkup pekerjaan
ü Kemampuan wakil manajemen dan
kelompok kerja penerapan
ü Keberadaan proyek
6. Pengembangan K3
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan dalam tahap pengembangan sistem adalah dokumentasi, pembagian
kelompok, penyusunan bagan alir, penulisan manual SMK3, prosedur dan instruksi
kerja.
7. Penerapan Sistem
Penerapan
sisitem harus dilaksanakan sedikitnya tiga bulan sebelum pelaksanaan audit internal.Waktu
tiga bulan diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti (dalam bentuk rekaman
tercatat) secara memadai dan untuk melaksanakan penyempurnaan sistem serta
modifikasi dokumen.
8. Proses Sertifikasi
Perusahaan
diharapkan melakukan sertifikasi dengan memilih lembaga sertifikasi yang
sesuai.Tingkat penerapan K3 dibagi menjadi 3 tingkatan :
ü Perusahaan kecil atau perusahaan
dengan tingkat risiko rendah harus menetapkan sebanyak 64 kriteria (enam puluh
empat) kriteria.
ü Perusahaan sedang atau perusahaan
dengan tingkat risiko menengah harus menerapkan sebanyak 122 (seratus dua puluh
dua) kriteria.
ü Perusahaan besar atau perusahaan
dengan tingkat risiko tinggi harus menerapkan sebanyak 166 (seratus enam puluh
enam) kriteria.
F. Kesimpulan
Program Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3) di PT Pertamina (persero) harus dilakukan dengan baik dan benar. Hal
ini dilakukan untuk mencegah timbulnya implikasi kerugian baik secara mikro
perusahaan maupun makro nasional dan internasional perusahaan berupa kerugian
alokasi dana kecelakaan tenaga kerja, penurunan kegiatan ekonomi dan industry,
menurunnya kegiatan riset pendidikan dan teknologi, terganggunya kestabilitas
ketahanan kegiatan politik, ekonomi dan social, meningkatnya pengangguran,
kemiskinan maupun kriminalitas. Selain itu dapat berdampak pada citra dan
kepercayaan PT Pertamina sebagai perusahaan kelas dunia dalam persaingan pasar
bebas di era-globalisasi ini.